Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi ketentuan pembebasan BPHTB atas perolehan hak pertama melalui penetapan Pergub 23/2023.
Merujuk pada bagian pertimbangan, peraturan sebelumnya, yakni Pergub 126/2017, perlu direvisi guna memberikan kejelasan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh lebih dari 1 orang penerima secara bersama.
"[Untuk] memberikan kepastian hukum yang diperoleh oleh lebih dari 1 orang penerima hak secara bersamaan untuk pembebasan BPHTB terhadap perolehan hak pertama kali dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan nilai tertentu, Pergub 126/2017 perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan Pergub 23/2023, dikutip Rabu (6/9/2023).
Melalui Pasal 1 Pergub 23/2023, didefinisikan secara jelas bahwa yang dimaksud dengan perolehan hak pertama kali adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh wajib pajak untuk yang pertama kali tercatat dalam sistem Bapenda DKI Jakarta.
Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak pertama kali. Pembebasan diberikan bila objek yang diperoleh adalah rumah tapak dengan NPOP maksimal Rp2 miliar.
Perolehan hak yang mendapatkan pembebasan BPHTB dari Pemprov DKI adalah jual beli, hibah, hibah wasiat, waris, kelanjutan pelepasan hak, ataupun di luar pelepasan hak.
Jika objek pembebasan BPHTB ternyata diperoleh oleh lebih dari 1 orang penerima hak secara bersamaan, pembebasan BPHTB tetap diberikan sepanjang salah satu dari penerima hak telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan BPHTB.
Ketika mengajukan permohonan pembebasan BPHTB, pemohon harus mencantumkan identitas dari seluruh penerima hak. Nantinya, penerima hak yang sudah diberikan pembebasan BPHTB tidak bisa lagi memperoleh fasilitas yang sama secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya.
Permohonan cukup diajukan oleh wajib pajak ataupun kuasanya secara elektronik melalui laman ebphtb.jakarta.go.id.
Pergub 23/2023 diundangkan pada 28 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya Pergub 23/2023, ketentuan sebelumnya yakni Pergub 126/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)