Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta telah menyiapkan dana senilai Rp743,89 juta untuk restitusi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) bagi 1.980 wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat mengatakan restitusi PBB tersebut diberikan kepada wajib pajak yang terlanjur membayar PBB sebelum pembatalan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP).
"Ada 1.980 wajib pajak telah membayar PBB sesuai ketetapan yang baru sampai Februari. Kemudian karena satu dan lain hal Pemkot Solo menunda kenaikan itu. Akhirnya yang sudah terlanjur membayar harus dikembalikan," katanya dikutip dari solopos.com, Minggu (3/9/2023).
Tulus menuturkan restitusi diberikan kepada wajib pajak mulai 1 September 2023 hingga akhir tahun. Wajib pajak bisa mengajukan restitusi secara langsung di kantor Bapenda, Korwil Pelayanan Pajak Daerah, ataupun di layanan pajak pada Solo Car Free Day.
Untuk memperoleh restitusi, wajib pajak cukup mengirimkan beberapa berkas yang dipersyaratkan yakni fotokopi SPPT PBB, fotokopi bukti pembayaran PBB, fotokopi KTP pemohon, dan fotokopi buku rekening tabungan pemohon.
Bila wajib pajak hendak mengajukan permohonan restitusi secara online, wajib pajak bisa mengakses pajak.surakarta.go.id/elayanan/web. Apabila permohonan disetujui, restitusi akan dicairkan langsung ke rekening wajib pajak.
Pemkot Surakarta sebelumnya sempat meningkatkan NJOP yang berdampak pada kenaikan ketetapan PBB. Namun, kenaikan itu direspons negatif oleh masyarakat. Terdapat wajib pajak yang mengaku keberatan dengan kenaikan PBB sebesar 200%.
Merespons hal tersebut, pemkot pun akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan NJOP pada tahun ini.
"Harapannya masyarakat kembali tenang, tentrem, ayem, kembali seperti semula. Ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta YF Sukasno pada Februari 2023. (rig)