Program pemutihan pajak kendaraan. (foto: hasil tangkapan layar akun Instagram @samsat_bangkabarat)
BANGKA BARAT, DDTCNews – Pemprov Bangka Belitung mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor guna mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajaknya.
Kantor Samsat Bangka Barat menyatakan program pemutihan dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak sehingga terhindar dari potensi penghapusan data STNK berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jangan lengah [memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor], ok!" bunyi pamflet yang diunggah akun Instagram @samsat_bangkabarat, dikutip pada Senin (21/8/2023).
Program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/37/BAKUDA/2023. Program tersebut hanya berlaku selama 2 bulan, sejak 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023.
Selain pemutihan, terdapat insentif lainnya berupa penghapusan pokok pajak kendaraan pada tahun sebelumnya. Selain itu, ada juga fasilitas pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Selanjutnya, terdapat juga fasilitas pembebasan BBNKB mutasi masuk, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.
Program pemutihan tersebut dapat dinikmati seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.
Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor juga dapat mengikuti program pemutihan untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus.
Berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.
Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. (rig)