Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara menggelar kegiatan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak pemilik toko bangunan guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 20 Juli 2023.
Petugas KPP Pratama Bandung Bojonagara Nida Nur Arfa mengatakan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak tersebut bertujuan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP.
“PKP sendiri memiliki pengertian pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (17/8/2023).
Selain memastikan kebenaran data dan usaha wajib pajak, lanjut Nida, kunjungan langsung ke alamat wajib pajak juga menjadi momentum untuk menginformasikan wajib pajak terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya.
“Pada dasarnya, wajib pajak yang dengan pendapatan bruto (omzet) tiap tahun telah melebihi Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP,” tuturnya.
Nida juga menjelaskan mengenai ketentuan pembuatan faktur pajak, penerbitan password e-Nofa, dan kode aktivasi. Tak ketinggalan, ia juga menguraikan terkait dengan sanksi administrasi apabila PKP tak menjalankan kewajibannya.
Apabila memiliki kendala dalam penggunaan aplikasi perpajakan, sambung Nida, wajib pajak dapat menghubungi layanan konsultasi online KPP Pratama Bandung Bojonagara melalui WhatsApp di nomor 0811-2005-6428 .
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)