Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan kunjungan (visit) ke tempat usaha wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada 25 Juli 2023.
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Denpasar Timur menugaskan 2 petugas pajak, yaitu Puji Lestari dan Dina Maya Indriyani. Petugas pajak kemudian menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi PKP.
“PKP memiliki kewajiban lebih banyak yang harus dipatuhi, seperti memungut dan menyetor PPN, membuat faktur pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan,” jelas petugas pajak dikutip dari situs web DJP, Selasa (15/8/2023).
Dalam kunjungan tersebut, petugas juga menjelaskan bahwa kantor pajak memiliki layanan live chat yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi tanpa harus datang ke kantor pajak secara langsung.
Sementara itu, wajib pajak bernama Arthana menjelaskan dirinya mengajukan permohonan PKP guna mengikuti atau mendaftar dalam e-Catalogue. Harapannya, wajib pajak bisa bekerja sama dengan pemerintah terkait dengan pengadaan barang atau jasa.
“Teman menyarankan untuk PKP. Akhirnya saya ajukan sekarang karena sayang sekali jika tidak bisa ikut dapat proyeknya, padahal lokasi usaha saya lebih dekat dengan kantor pemerintahan,” ujarnya.
Sebagai informasi, katalog elektronik (e-catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Aplikasi tersebut dikembangkan dalam bentuk aplikasi belanja online yang menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah. (rig)