Ilustrasi.
TABANAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial IWA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
IWA selaku penanggung jawab CV NKM diduga kuat telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sepanjang 2018.
"Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp180 juta lebih," tutur Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh, dikutip pada Minggu (13/8/2023).
Sebagai informasi, CV NKM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan.
Akibat perbuatannya, IWA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.
Sebelum kasusnya diserahkan ke Kejari, IWA sesungguhnya memiliki kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh IWA.
Saat ini, IWA masih memiliki hak untuk melakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44 UU KUP. Hak ini dapat dimanfaatkan bila IWA melunasi utang pajak beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali dari jumlah pajak yang tidak dibayar.
"DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," ujar Nurbaeti seperti dikutip dari mediabali.id. (rig)