Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melaksanakan penyitaan atas aset milik tersangka tindak pidana pajak berinisial HW.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan aset yang disita akan dijadikan jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.
"Tindakan penyitaan aset milik tersangka merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Arridel, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).
Aset milik HW yang disita antara lain tanah seluas 412 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dan tanah seluas 7.572 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Nilai kedua aset tersebut ditaksir mencapai Rp1,18 miliar.
Adapun tindak pidana yang dilakukan HW adalah secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada Januari 2018 hingga Desember 2019. Tindakan HW menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp4,3 miliar.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka HW berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Dalam melaksanakan penegakan hukum, Kanwil DJP Sulselbartra mengaku senantiasa mengedepankan prinsip ultimum remedium dan restorative justice. Artinya, penegakan hukum pidana perpajakan adalah upaya terakhir.
Sebelum melakukan penyidikan dan penyitaan, Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan upaya administratif mulai dari imbauan hingga pemeriksaan. Namun, upaya tersebut tak mendorong wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajaknya. (sap)