Ilustrasi.
KUDUS, DDTCNews - DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kudus Kholid Mawardi mengatakan raperda ini mendapatkan persetujuan terlebih dahulu karena alasan mendesak, yakni harus berlaku paling lambat pada 5 Januari 2024.
"Dengan disahkannya Perda PDRD ini kami harapkan bisa semakin meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak dan retribusi yang dikelola oleh Pemkab Kudus," ujar Kholid, dikutip pada Sabtu (21/7/2023).
Kholid mengatakan sepanjang pembahasan raperda sempat ada pro kontra terkait dengan usulan penghapusan persetujuan bangunan gedung (PBG) atas seluruh bangunan rumah tinggal.
Seiring dengan berjalannya pembahasan, akhirnya disepakati bahwa pembebasan PBG hanya diberikan atas rumah warga yang kurang mampu. PBG tetap dikenakan atas rumah bagi warga mampu.
"Ini sesuai dengan asas keadilan bahwa Pemkab Kudus hadir untuk membantu warga kurang mampu untuk memiliki tempat tinggal yang layak. Sementara untuk kelompok warga mampu atau kaya tetap dikenai PBG," ujar Kholid.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kudus Hartopo pun mengatakan Raperda PDRD yang sudah disetujui DPRD akan dikirimkan ke pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan.
"Segera setelah hasil konsultasi turun akan dibuat peraturan bupatinya," kata Hartopo seperti dilansir muria.suaramerdeka.com.
Sebagaimana diatur dalam UU HKPD, raperda PDRD perlu terlebih dahulu dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemprov, dan Kementerian keuangan (Kemenkeu).
Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)