Ilustrasi. Pemilik kendaraan membawa plat nomor kendaraan usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan menggelar program penghapusan denda atau pemutihan dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor mulai bulan ini.
Program itu diadakan pemprov guna menyambut HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Hari Jadi ke-74 Provinsi Kalimantan Selatan. Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pun mengajak wajib pajak memanfaatkan fasilitas ini.
"Mari kita tingkatkan kesadaran taat bayar pajak kendaraan bermotor," katanya seperti dilansir teras7.com, dikutip pada Senin (3/7/2023).
Secara lebih terperinci, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pengurangan pajak kendaraan kendaraan tahun pertama sebesar 50% atas kendaraan dari luar Kalimantan Selatan.
Tak hanya itu, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II dan pembebasan tarif pajak kendaraan progresif atas kendaraan bermotor berpelat DA. Adapun fasilitas-fasilitas tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 9 Desember 2023.
Untuk pajak kendaraan bermotor pada tahun pajak berjalan, pemprov siap memberikan diskon sebesar 4% apabila pajak kendaraan dilunasi dalam jangka waktu 60 hari sampai dengan 31 hari sebelum jatuh tempo.
Apabila pajak kendaraan baru dilunasi 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sebesar 2%. Fasilitas diskon pokok pajak kendaraan tahun pajak berjalan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023 hingga 30 September 2023.
Sebagai informasi, pendapatan asli daerah (PAD) di Kalimantan Selatan yang berhasil dikumpulkan sepanjang 2022 mencapai Rp4,55 triliun atau 106% dari target yang ditetapkan sejumlah Rp4,28 triliun. (rig)