Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten memblokir rekening milik 59 penunggak pajak.
Plt Kepala Kanwil DJP Banten Wansepta Nirwanda mengatakan pemblokiran rekening tersebut dilakukan guna menanggih tunggakan pajak senilai Rp112 miliar.
"Tindakan pemblokiran serentak ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten mempunyai visi yang sama dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan wajib pajak," ujar Wansepta, dikutip Rabu (21/6/2023).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan barang tersebut tidak terdapat perubahan apapun selain penambahan jumlah atau nilai.
"Pemblokiran harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan (LJK) merupakan langkah awal bagi juru sita sebelum melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, dan LJK sektor lainnya," ujar Wansepta.
Wansepta mengatakan Kanwil DJP Banten sedang mengupayakan tindakan penagihan guna meningkatkan penerimaan pajak.
Bila Kanwil DJP Banten telah menyampaikan surat paksa tetapi wajib pajak tidak segera melunasi tunggakannya, Kanwil DJP Banten akan melakukan pencegahan, penyitaan, penyaderaan, atau tindakan-tindakan lainnya.
"Penggabungan tindakan ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten memiliki visi yang sama dalam meningkatkan upaya penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak," ujar Wansepta. (sap)