KOTA CIMAHI

Tagih Tunggakan ke 25 Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan Negeri

Dian Kurniati
Kamis, 15 Juni 2023 | 17.00 WIB
Tagih Tunggakan ke 25 Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menagih tunggakan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi Mochammad Ronny mengatakan terdapat puluhan wajib pajak yang memiliki tunggakan. Nanti, Kejari akan melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan tersebut.

"Yang kami panggil itu ada 25 wajib pajak dari pajak reklame, pajak air tanah dan pajak bumi dan bangunan (PBB)," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Ronny menuturkan wajib pajak yang dipanggil Kejari memiliki piutang dalam 5 tahun terakhir. Sebelum menyerahkan pada kejaksaan, Bapenda sudah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menagih tunggakan pajak daerah tetapi tidak ditanggapi.

“Upaya yang dilaksanakan di antaranya melalui teguran secara lisan dan tertulis, serta pemanggilan,” tuturnya.

Beberapa Wajib Pajak yang Dipanggil Akhirnya Melunasi Tunggakan

Ronny menjelaskan penagihan diprioritaskan untuk piutang pajak daerah dalam 5 tahun terakhir, yaitu senilai Rp705,39 juta. Setelah dipanggil Kejari, beberapa wajib pajak langsung membayar tunggakan, sedangkan sebagian lainnya berkomitmen untuk segera melunasinya.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, lanjutnya, kerja sama antara Bapenda dan Kejari Cimahi telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Melalui kerja sama ini, Bapenda dapat menagih tunggakan yang belum tertagih selama bertahun-tahun.

"Kami optimistis kerja sama penagihan pajak daerah kali ini juga akan memberikan dampak yang signifikan untuk meningkatkan kepatuhan," ujarnya.

Ronny menambahkan penagihan tunggakan pajak daerah dengan melibatkan Kejari menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD yang terkumpul pada akhirnya juga akan dibelanjakan untuk berbagai program pembangunan daerah.

PBB, pajak air tanah, dan pajak reklame menjadi kontributor penting dalam pajak daerah di Kota Cimahi. Pada tahun ini, pemkot menargetkan setoran PBB senilai Rp55,25 miliar, pajak air tanah Rp18,57 miliar, dan reklame Rp3,09 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.