Petugas KP2KP Sragen saat memberikan edukasi kepada pedagang emas. (foto: DJP)
SRAGEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen, Jawa Tengah mengundang 7 pedagang emas untuk hadir secara luring ke kantor pajak.Â
Usut punya usut, pedagang emas diminta hadir langsung untuk diberikan edukasi mengenai peraturan terbaru mengenai pengenaan PPh dan PPN atas pedagang emas. Pemerintah memang baru saja menerbitkan PMK 48/2023 yang secara spesifik mengatur tentang ketentuan tersebut.Â
"Aturan baru ini berlaku per 1 Mei 2023. Pedagang emas sengaja kami undang agar memahami tata cara pelaporan SPT Masa PPN dan perubahan tarif yang ada," kata Penyuluh KP2KP Sragen Ulya Rusfina Dewi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (2/6/2023).Â
Perlu diketahui, melalui PMK 48/2023, pabrikan dan pedagang emas memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dan PPN sebesar 1,1% ataupun 1,65% dari harga jual.
Dengan berlakunya PMK 48/2023, pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan.
Ketika pedagang emas perhiasan menjual emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 juga berlaku. Pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas perhiasan kepada pabrikan.
Terkait dengan kewajiban pemungutan PPN, PMK 48/2023 memuat disinsentif bagi pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas yang tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan yang dilakukan penyerahan ke konsumen akhir.
Apabila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas yang dilakukan penyerahan, PPN yang harus dipungut adalah sebesar 1,65%. Jika ada faktur pajak lengkap, PPN yang dipungut hanya sebesar 1,1%. (sap)