KPP PRATAMA KISARAN

Kantor Pajak Konseling WP, Minta Tunggakan Segera Dibayar

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Mei 2023 | 14.30 WIB
Kantor Pajak Konseling WP, Minta Tunggakan Segera Dibayar

Ilustrasi.

KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran memberikan konseling secara tatap muka dengan wajib pajak pada 11 April 2023. Dalam kesempatan tersebut, petugas pajak memberikan konseling perihal tunggakan pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan Teddy Ferdian mengatakan kegiatan konseling itu merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Kisaran dalam melaksanakan penagihan persuasif untuk menghasilkan pembayaran tunggakan pajak.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menggugah kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sebagai wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (19/5/2023).

Dalam kegiatan ini, lanjut Teddy, wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan timbulnya utang pajak. Dia berharap konseling ini dapat membuat wajib pajak tidak mengulangi kesalahan yang dapat menjadi dasar timbulnya utang pajak.

Dia menjelaskan tidak sedikit tunggakan pajak yang timbul selama ini dikarenakan wajib pajak belum sepenuhnya menyadari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Untuk itu, konseling dilakukan agar wajib pajak mendapatkan informasi, terutama mengenai tunggakan pajak.

Selain itu, lanjut Teddy, kegiatan konseling ini juga menjadi upaya petugas pajak untuk mengetahui komitmen dari wajib pajak dalam melunasi utang pajak. 

“Pemberian konseling ditutup dengan penandatanganan berita acara pemberian konseling penagihan oleh pihak KPP dan wajib pajak,” tuturnya.

Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak dapat melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa.

Selain itu, dalam pelaksanaan penagihan pajak, penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.