Ilustrasi.
JOMBANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengatakan terdapat oknum pemungut pajak yang ditengarai tidak menyetorkan PBB ke kas daerah meski masyarakat telah melakukan pembayaran.
"Ternyata yang seharusnya oleh pemungutnya disetorkan di rekening daerah, ternyata tidak disetorkan di tahun yang sama sehingga muncul tunggakan," katanya, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).
Denny menyebut praktik tersebut ditengarai telah berlangsung selama 3 tahun. Dia pun mengimbau kepada perangkat desa hingga petugas kecamatan untuk tidak menyelewengkan pembayaran PBB dari masyarakat tersebut.
"Kasihan masyarakat, apalagi kalau sampai misalnya ada kepala desa yang harus nombokin," ujarnya seperti dilansir radarjombang.jawapos.com.
Ke depan, lanjut Denny, Kejaksaan Negeri selaku jaksa pengacara negara (JPN) akan membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang dalam menyelesaikan isu tunggakan pajak.
Dia juga mengingatkan Bapenda untuk terlebih dahulu memberikan data piutang PBB kepada Kejari Jombang sebelum dibantu dalam hal penagihan.
"Jadi kalau tidak segera diserahkan datanya ya tentu JPN mundur, penindakan hukum baru akan mulai jalan nanti," tuturnya.
Pada kuartal II/2023, tercatat baru terdapat 27 desa/kelurahan dari total 306 desa/kelurahan yang sudah melakukan pelunasan PBB. Pajak yang terkumpul baru mencapai Rp5 miliar dari target Rp38,5 miliar. (rig)