Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - DPRD meminta Pemkot Malang untuk terus menindak restoran dan kafe yang tidak sepenuhnya menunaikan kewajibannya menyetorkan pajak restoran.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan pemeriksaan terhadap pelaku usaha kafe dan restoran perlu dilakukan secara masif, tidak hanya atas 5 restoran dan kafe yang baru saja disidak sebelumnya.
"Jangan berhenti di 5 restoran saja. Ini menarik karena yang melakukan malah restoran yang besar, mereka mapan. Omzetnya setiap hari besar kan. Artinya, coba diperiksa itu semua resto yang sama, yang besar-besar," katanya, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).
Trio menuturkan Pemkot Malang perlu terus menggencarkan pemasangan alat e-tax di restoran dan kafe sehingga makin banyak pelaku usaha yang transaksinya termonitor oleh sistem tersebut.
"Saya pikir ini sangat bagus apa yang dikerjakan Bapenda, ditambah adanya temuan-temuan restoran soal e-tax. Kami yakin ini akan sangat memaksimalkan dan menyelamatkan PAD," ujarnya seperti dilansir malangposcomedia.id.
Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang sebelumnya telah menindak 5 pelaku usaha restoran dan kafe yang ditengarai memanipulasi sistem e-tax.
Hanya sebagian kecil transaksi yang dilaporkan oleh pelaku usaha melalui e-tax. Adapun nilai pajak restoran yang digelapkan mencapai Rp2 miliar. Akibat pelanggaran tersebut, pelaku usaha dijatuhi denda sebesar 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar.
"Jika tidak dibayar maka terancam hukuman penjara 2 tahun dan usahanya akan ditutup sementara," tutur Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto beberapa waktu yang lalu. (rig)