Proses penutupan. (foto: sulselsatu.com)
SOMBA OPU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melakukan penertiban kepada sejumlah rumah makan dan restoran di wilayah Kecamatan Somba Opu.
Penertiban ini dipimpin langsung Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid Bersama dengan puluhan anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Gowa. Dalam penertiban ini, bila terdapat pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan, akan diterbitkan bahkan sampai penutupan.
“Warung makan yang kita tutup hari ini karena memang menunggak pajak dan tidak mengindahkan aturan yang sudah kami buat untuk memasang Machine Point of Sales (MPOS). Sementara yang masih status peringatan itu karena belum memasang alat,” ujar Ismail, Kamis (12/9/2019).
Dalam penertiban tersebut, terdapat sekitar dua rumah makan yang ditutup. Selain itu, terdapat pula tiga rumah makan yang masih dalam status peringatan.
Penutupan dilakukan lantaran dalam pernyataan surat edaran yang dikeluarkan Bapenda telah memberikan interval waktu selama 7 hari untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, jika lebih dari waktu yang ditetapkan, warung makan atau restoran tetap tidak patuh akan dilakukan penutupan.
Adapun penertiban tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti implementasi Peraturan Daerah (Perda) No.9/2011 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati No.35/2019 terkait dengan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online.
Lebih lanjut, Ismail menyatakan penertiban pemasangan MPOS dilakukan dengan menggandeng KPK, Bank Sulselbar, Polres dan Kejaksaan. Langkah kerja sama itu ditujukan untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah.
Selain restoran atau rumah makan, terdapat 3 sektor pajak yang menjadi prioritas Bapenda Gowa, yaitu pajak hiburan, parkir dan hotel atau penginapan. Untuk itu, pada tahap selanjutnya perangkat MPOS akan dipasang pada tempat hiburan dan hotel atau penginapan secara bertahap
Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan Pajak Bapenda Gowa Badaruddin mengatakan salah satu restoran yang dilakukan penutupan tidak hanya menolak pemasangan perangkat MPOS. Namun, restoran tersebut juga telah menunggak pajak selama 10 bulan dengan nilai Rp40 juta.
“Kita tutup karena memang tidak mau ikut aturan. Pertama, pajaknya menunggak. Kedua, tidak mau pasang alat MPOS. Sebelum ditutup juga sudah dilakukan koordinasi berulang kali, tapi memang tidak mau mengindahkan makanya langsung ditindak saja,” ujarnya, seperti dilansir katasulsel.com.