PROVINSI BALI

Dongkrak PAD, E-Retribusi Pasar Diperkenalkan

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Agustus 2019 | 18.05 WIB
Dongkrak PAD, E-Retribusi Pasar Diperkenalkan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali merilis sistem retribusi pasar elektronik (e-retribusi pasar) yang akan diterapkan di sejumlah pasar yang ada di Provinsi Bali. Sistem ini diberlakukan untuk mendukung program transaksi nontunai

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan penggunaan e-retribusi pasar dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Bali. Sistem itu membuat pemerintah daerah dapat memantau jumlah penerimaan sekaligus memastikannya masuk ke dalam kas daerah.

“Penerapan sistem elektronik untuk retribusi pasar merupakan bagian dari program nasional transaksi nontunai. Dengan sistem tersebut, transaksi lebih efektif, efisien, dan aman,” Kata Trisno, seperti dikutip pada Senin (12/8/2019).

Trisno menambahkan perlu dilakukan pemetaan terkait dengan penerapan e-retribusi di 9 kabupaten dan kota yang ada di Bali. Penerapan e-retribusi tersebut sudah dilakukan di Kabupaten Jembrana dan akan diterapkan di kabupaten dan kota lainnya.

Adapun pasar di Kabupaten Jembrana yang menjadi percontohan penerapan sistem e-retribusi ini adalah Pasar Anyar di Kelurahan Banjar Tengah.

Seperti dilansir antara news, Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan e-retribusi dapat memberi kemudahan bagi para pedagang untuk membayar retribusi. Para pedagang juga dapat belajar untuk melakukan transaksi nontunai. Selain itu, pengelolaan pendapatan daerah juga akan lebih transparan.

Lebih lanjut, Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma menyebut sistem e-retribusi juga telah diterapkan di pasar yang ada Kota Denpasar. Terdapat tiga pasar yang menjadi contoh penerapan e-retribusi di Kota Denpasar yaitu Pasar Ketapian, Badung, dan Lokitasari.

Namun, beberapa pasar lain yakni Pasar Gunung Agung, Satria, Sanglah, dan Pidada juga akan dilengkapi sistem ini. Penerapan e-retribusi di empat pasar tersebut dicanangkan paling lambat pada September 2019. (MG-nor/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.