TENGGARONG, DDTCNews – Potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digali oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Kini, yang menjadi target adalah menara pemancar telekomunikasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara Bambang Arwanto mengatakan retribusi yang dipungut oleh pihaknya mengenai penarikan pajak dan retribusi Menara Komunikasi Base Transciever Station (BTS) mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2015, khususnya mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita sudah tangani lima menara, dulu dibawahi Diskominfo. IMB satu menara ini sekitar Rp8 juta, tidak begitu besar. Makanya perlu ada perubahan penarikan pajak," katanya, Senin (16/4).
Ke depannya tarif retribusi akan berdasarkan ketinggian menara pemancar, tidak seperti aturan sekarang yang berlaku tarif tunggal. Oleh karena itu, perubahan ini akan berimplikasi pada tarif yang bervariasi berdasarkan ketinggian BTS.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan setoran pajak dan retribusi ke kas daerah. Dia meyakini, dengan beralih pada indeks ketinggian menara akan meningkatkan penerimaan secara signifikan.
"Saya sudah bicara dengan teman-teman supaya ada perubahan mengenai peningkatan PAD dari BTS ini, berusaha supaya retribusi menara ini dipungut IMB-nya berdasarkan ketinggian menara, yang mana itu bisa meningkatkan PAD sampai ratusan juta rupiah," terangnya.
Menurut Bambang, sudah ada contoh sukses di daerah lain yang telah menggunakan retribusi dengan model indeks ketinggian ini. Hasilnya, PAD yang bisa diterima daerah bisa sampai 10 kali lipat.
“Seperti di Samarinda, menggunakan indeks ketinggian menara bisa memungut Rp9 juta sampai ratusan juta, bahkan kalau di pulau jawa sana mereka menggunakan titik-titik strategis yang mana pastinya menghasilkan sampai ratusan juta berdasarkan zonasi-zonasi strategis, ini yang ingin kita tiru,” tutupnya. (Amu)