YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan teknologi untuk keperluan perpajakan terus berkembang. Kali ini Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan layanan daring untuk memudahkan dalam proses membayar pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta Kadri Renggono menjelaskan bahwa layanan pajak daring ini dapat diakses melalui situs sptpd.jogjakota.go.id. Sistem perpajakan berbasis digital ini resmi diluncurkan pada Kamis, (7/12).
“Pada tahap awal ini, memang baru ada empat wajib pajak yang bisa mengakses layanan pengisian surat pemberitahuan pajak daerah elektronik (e-SPTPD),” katanya dilansir solopos.com, Kamis (7/12).
Dia menjelaskan bahwa empat jenis pajak yang bisa mengakses layanan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) daring ini ialah wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Namun, kedepannya layanan pajak berbasis digital ini akan diperluas tidak hanya untuk empat komponen pajak tadi.
Untuk mekanisme pembayarannya itu sendiri pemerintah Kota Gudeg menggandeng Bank Pembangunan Daerah. Langkah awal wajib pajak dapat mendaftarkan diri di e-SPTPD. Setelah itu baru dapat mengisi formulir dengan lengkap untuk melihat besaran tagihan pajak yang harus dibayar.
Jadi setelah mengisi formulir maka wajib pajak akan mendapatkan kode bayar yang dikirim melalui surat elektronik. Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui jaringan BPD baik itu kantor cabang maupun melalui gerai ATM.
“Kami bekerja sama dengan BPD DIY untuk layanan ini. Jadi wajib pajak tidak perlu lagi datang ke loket pembayaran pajak di kompleks Balai Kota dan mengantre mengisi formulir SPTPD,” jelas Kadri.
Sementara itu, Pimpinan BPD DIY Cabang Senopati Wahyu Wijonarko mengatakan e-SPTPD adalah bagian dari inovasi pelayanan publik. Hal ini tidak lain untuk memudahan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.