TARAKAN, DDTCNews - Pemkot Tarakan Kalimantan Utara berencana akan memberlakukan kembali pajak restoran khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tarakan Mariyam mengatakan pajak restoran khusus untuk UMKM itu akan diberlakukan kepada para pengusaha UMKM dengan pendapatan lebih rendah dari Rp500 juta dan hanya mendapat izin usaha dari kecamatan.
Pajak tersebut rencananya akan kembali diefektifkan awal Oktober. “Pajak ini berlaku khusus untuk UMKM seperti penjual sembako, es krim maupun angkringan. Kami menggali potensi lebih banyak melalui pemberlakuan jenis pajak ini," ujarnya di Tarakan, pekan ini (19/9).
Menurutnya Pemkot Tarakan akan menyambangi para pengusaha untuk menagih pajak tersebut, karena skema yang sebelumnya diterapkan dianggap tidak efisien untuk mengejar pengusaha UMKM.
Saat kebijakan ini berlaku 2 tahun lalu, Pemkot Tarakan hanya menunggu pengusaha UMKM menyetor pajak. Namun upaya tersebut gagal, karena pengusaha UMKM tidak memiliki kesadaran yang cukup baik untuk membayar pajak.
Berdasarkan data yang dihimpun BPPRD Kota Tarakan, terdapat sekitar 1.020 pengusaha kecil yang beroperasi di Kecamatan Tarakan Tengah. Bahkan jumlah itu belum ditambah pengusaha dari Kecamatan Tarakan Timur, Barat dan Utara.
"Totalnya bisa mencapai 5 ribu pengusaha. Potensi inilah yang kami coba untuk digarap kembali dengan upaya turun ke lapangan sekaligus menagih pajak kepada para pengusaha terkait," ungkapnya seperti dilansir bulungan.prokal.co.
Mariyam menegaskan pajak restoran dari UMKM akan sangat berkontribusi terhadap PAD, karena nilainya cukup signifikan. Pajak ini diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.