AMERIKA SERIKAT

Berisiko Merusak Negosiasi, Kanada Diminta Batalkan Pajak Digital 3%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 10:30 WIB
Berisiko Merusak Negosiasi, Kanada Diminta Batalkan Pajak Digital 3%

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) meminta Pemerintah Kanada untuk tidak menerapkan pengenaan pajak layanan digital sebesar 3%.

Kantor Perwakilan Dagang AS mengatakan keputusan Pemerintah Kanada untuk menerapkan pajak layanan digital kurang tepat. Mereka menilai Kanada seharusnya lebih berfokus dalam pelaksanaan rencana multilateral OECD.

“Alih-alih mengejar tindakan sepihak yang berisiko merusak negosiasi yang sedang berlangsung. Ada baiknya Kanada fokus untuk terlibat secara konstruktif dalam negosiasi OECD multilateral,” kata Kantor Perwakilan Dagang AS, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Seperti dilansir diginomica.com, Kanada berencana memungut pajak sebesar 3% atas pendapatan tertentu yang diperoleh oleh bisnis digital besar, terutama bisnis yang bergantung pada keterlibatan data dan kontribusi konten dari pengguna Kanada.

Kanada bukanlah satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan semacam itu. Negara-negara lainnya seperti Inggris dan Australia juga telah membuat pengumuman serupa terkait dengan pemajakan atas layanan digital.

Namun, Inggris menyebut akan menghapus pajak layanan digitalnya setelah pendekatan multilateral OECD diterapkan. Adapun AS juga sempat menentang kebijakan tersebut karena akan menargetkan perusahaan teknologi terbesar dari negara tersebut.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

AS telah menyetujui sistem perantara OECD internasional yang akan diterapkan pada 2023. Untuk itu, AS meminta Kanada untuk meninggalkan rencananya dan menggandakan komitmennya untuk mengimplementasikan kesepakatan OECD.

Untuk diketahui, kesepakatan OECD yang dimaksud adalah proposal dua pilar yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan pajak global. Harapannya, perusahaan digital multinasional dapat membayar bagian pemajakan mereka secara adil. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M