KEBIJAKAN PAJAK

Beri Sumbangan untuk Korban Bencana, WP Bisa Dapat Fasilitas Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 20 Januari 2021 | 13.30 WIB
Beri Sumbangan untuk Korban Bencana, WP Bisa Dapat Fasilitas Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan wajib pajak yang memberikan sumbangan untuk penanggulangan bencana yang terjadi di beberapa daerah dalam beberapa pekan terakhir bisa memanfaatkan fasilitas pajak.

Fasilitas pajak yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010. Berdasarkan PP tersebut, sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.

"Untuk [sumbangan selain Covid-19] tetap mengacu kepada PP 93/2010. Sementara itu, PP 29/2020 hanya berlaku dalam konteks penanganan pandemi Covid-19," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Rabu (20/1/2021).

Merujuk pada Pasal 1 PP 93/2010, sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional untuk korban bencana nasional yang disampaikan langsung melalui badan penanggulangan bencana atau yang disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga yang mendapatkan izin untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana bisa dikurangkan dari penghasilan bruto sampai jumlah tertentu.

Sumbangan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dengan syarat bila wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya; bila pemberian sumbangan tidak menimbulkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan; bila didukung bukti yang sah; dan bila sumbangan disalurkan melalui lembaga yang ber-NPWP.

Besaran nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi hanya 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Bila sumbangan yang diberikan oleh wajib pajak terkait dengan pandemi Covid-19 maka wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas pada PP No. 29/2020 yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga 30 Juni 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 239/2020.

Merujuk pada Pasal 4 PP 29/2020, sumbangan untuk penanganan Covid-19 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bila sumbangan disalurkan melalui BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mochamad Nezar Gribaldy
baru saja
kebijakan yang bagus bagi pemerintah dengan adanya fasilitas pajak ini sehingga wp dapat menyumbangkan sebagian hartanya untuk membatu korban bencana yang terjadi