PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB
Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak bisa diganti sepanjang Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak faktur normalnya belum dilakukan pemeriksaan oleh KPP.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa jumlah penggantian faktur pajak tidak dibatasi, bisa diganti 2 kali atau lebih.

"Apabila masih terdapat keterangan yang belum benar, lengkap, dan jelas pada faktur pengganti, silakan dibuat faktur pengganti kembali atas faktur pengganti yang sudah approval sukses," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Ketentuan soal pembuatan faktur pajak pengganti tersebut dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.

Lampiran Huruf J PER-03/PJ/2022 juga menjelaskan bahwa pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan dengan aplikasi e-faktur. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti.

Selain itu, tanggal faktur pajak pengganti pun diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat. Sebagai contoh, apabila pengusaha kena pajak (PKP) baru akan membuat faktur pajak pengganti pada hari ini (10 Juni 2023) maka tanggal pada faktur pajak penggantinya adalah tanggal hari ini, 10 Juni 2023.

Kendati begitu, perlu dicatat juga bahwa masa pajak faktur pajak pengganti tetap akan mengikuti masa faktur pajak normalnya. Nah, karena faktur pajak pengganti tertanggal 10 Juni 2023, artinya masih bisa di-upload sampai dengan 14 Juli 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Akun Wajib Pajak Bakal Efisienkan Proses Pengawasan Hingga Keberatan

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan