Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Catur Rini Widosari saat paparan dalam webinar bertajuk 'Babak Baru Pajak Digital', Rabu (22/7/2020)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) secara bertahap menggeser sebagian besar proses bisnis dari metode manual menjadi berbasis elektronik terutama setelah masuk periode pandemi Covid-19.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Catur Rini Widosari mengatakan dampak Covid-19 bagi otoritas pajak adalah semakin cepatnya transformasi proses bisnis DJP dengan basis aplikasi digital. Aspek ini berlaku pada pola pelayanan DJP kepada wajib pajak.
Tak hanya soal pelayanan, sistem yang berbasis digital dan terintegrasi juga dapat membuat pengawasan fiskus atau petugas pajak berkurang lantaran data wajib pajak sudah tersedia di dalam sistem.
"Dengan digitalisasi maka pengawasan akan berkurang. Tugas DJP nantinya akan lebih fokus untuk memastikan wajib pajak tidak salah dalam melakukan kewajibannya," katanya dalam webinar bertajuk 'Babak Baru Pajak Digital', Rabu (22/7/2020).
Salah satu upaya digitalisasi pelayanan DJP adalah skema 3C yakni Click, Call dan Counter. Menurutnya, proses bisnis utama dalam pelayanan kepada wajib pajak sebagian besar sudah dilakukan melalui sistem DJP online dan layanan telepon langsung.
Pertemuan tatap muka atau counter praktis menjadi opsi terakhir yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak ketika hendak berhubungan dengan otoritas. Penerapan skema 3C, lanjut Catur, mendapat momentum akselerasi karena pandemi Covid-19.
Hal ini tercermin dari kebijakan insentif pajak bagi WP yang terdampak Covid-19 yang keseluruhan alur administrasinya dilakukan secara daring di sistem DJP online. Skema 3C ini juga akan terus dikembangkan seiring dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax yang tengah dilakukan DJP.
"Strategi yang dilakukan DJP semua layanan pajak dengan sistem online, semua otomasi dan kita kolaborasi dengan banyak pihak. Secara bertahap pola layanan beralih dari manual dengan sistem 3C," ungkapnya.
Sementara itu, CEO PT Zahir Internasional Muhamad Ismail meyakini integrasi dan konektivitas sistem elektronik akan menjadi kunci keberhasilan DJP mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital.
Dia berharap sektor swasta dapat ikut dilibatkan dalam integrasi dan konektivitas sistem DJP tersebut. Misal, memperluas kerja sama penyedia layanan keuangan atau akuntansi elektronik yang terintegrasi dengan sistem DJP.
"Saya lihat belum banyak sistem aplikasi akuntansi yang terintegrasi dengan DJP. Padahal ada peningkatan signifikan penggunaan aplikasi ini selama masa pandemi bagi perusahaan kecil sampai menengah," tutur Ismail. (rig)