UU 13/2022

Bentuk Undang-Undang, Tanda Tangan Elektronik Kini Bisa Digunakan

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Juni 2022 | 14:00 WIB
Bentuk Undang-Undang, Tanda Tangan Elektronik Kini Bisa Digunakan

Tampilan awal salinan UU 13/2022.

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) memungkinkan pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik.

Merujuk pada Pasal 97B UU 13/2022, pembubuhan tanda tangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan bisa menggunakan tanda tangan elektronik.

"Pembubuhan tanda tangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan hingga pengundangan dapat menggunakan tanda tangan elektronik," bunyi Pasal 97B ayat (2) UU 13/2022, dikutip pada Minggu (19/6/2022).

Baca Juga:
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Terima Amicus Curiae dari 48 Pihak

Apabila menggunakan tanda tangan elektronik, tanda tangan harus sudah tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan dalam peraturan perundangan-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Peraturan perundang-undangan yang dibentuk secara elektronik ditetapkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam bentuk cetak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR, peraturan DPD, dan peraturan presiden (perpres).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

UU 13/2022 disusun sebagai respons atas Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan MK menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena menggunakan metode omnibus. Ketika UU Cipta Kerja disusun, UU PPP masih belum mengatur tentang metode omnibus.

Berdasarkan UU 13/2022, metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat materi muatan baru, mengubah materi muatan, atau mencabut peraturan perundang-undangan dengan menggabungkannya ke dalam 1 peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

UU 13/2022 telah disahkan dan diundangkan pada 16 Juni 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya