UU 13/2022

Bentuk Undang-Undang, Tanda Tangan Elektronik Kini Bisa Digunakan

Muhamad Wildan
Minggu, 19 Juni 2022 | 14.00 WIB
Bentuk Undang-Undang, Tanda Tangan Elektronik Kini Bisa Digunakan

Tampilan awal salinan UU 13/2022.

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) memungkinkan pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik.

Merujuk pada Pasal 97B UU 13/2022, pembubuhan tanda tangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan bisa menggunakan tanda tangan elektronik.

"Pembubuhan tanda tangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan hingga pengundangan dapat menggunakan tanda tangan elektronik," bunyi Pasal 97B ayat (2) UU 13/2022, dikutip pada Minggu (19/6/2022).

Apabila menggunakan tanda tangan elektronik, tanda tangan harus sudah tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan dalam peraturan perundangan-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Peraturan perundang-undangan yang dibentuk secara elektronik ditetapkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam bentuk cetak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR, peraturan DPD, dan peraturan presiden (perpres).

UU 13/2022 disusun sebagai respons atas Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan MK menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena menggunakan metode omnibus. Ketika UU Cipta Kerja disusun, UU PPP masih belum mengatur tentang metode omnibus.

Berdasarkan UU 13/2022, metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat materi muatan baru, mengubah materi muatan, atau mencabut peraturan perundang-undangan dengan menggabungkannya ke dalam 1 peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

UU 13/2022 telah disahkan dan diundangkan pada 16 Juni 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.