Ilustrasi.
GARUT, DDTCNews - Tim penyuluh KPP Pratama Garut, Jawa Barat mengunjungi alamat wajib pajak badan. Usut punya usut, nama pengusaha kena pajak (PKP) yang didatangi masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).
Salsabila Alif Zarathini, Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Garut menyampaikan bahwa DSPT didasarkan pada rekam jejak kepatuhan yang dimiliki wajib pajak. Sosialisasi secara one on one ini, menurut Salsabila, dilakukan agar wajib pajak bisa lebih tertib dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
"Berdasarkan data yang tersedia, wajib pajak belum dan/atau tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan Maupun SPT Masa PPN dari tahun 2020 sampai dengan saat ini, padahal status perusahaan masih aktif. [Kantor pajak] bisa menerbitkan sanksi berupa denda," kata Salsabila kepada perwakilan dari perusahaan dilansir pajak.go.id, Kamis (23/2/2023).
Dalam kesempatan yang sama, petugas juga menyampaikan data tunggakan yang ditanggung wajib pajak akibat keterlambatan pelaporan pajak. Perlu diingat, sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan badan adalah senilai Rp1 juta dan Rp500 ribu untuk SPT Masa PPN oleh PKP yang masih aktif.
Merespons kunjungan petugas pajak tersebut, pewakilan perusahaan lantas meminta asistensi pelaporan dan penyetoran pajak terutang. Petugas memberikan panduan pelaporan SPT melalui DJP Online.
"Sebelum melakukan input data pelaporan SPT Tahunan, hal yang harus dipersiapkan adalah membuat laporan keuangan, neraca dan NPWP pengurus, dan dokumen lain seperti bukti pembayaran pajak apabila ada," kata Andre Hendika yang juga penyuluh dari KPP Pratama Garut.
Sementara itu, Andre menambahkan, pelaporan SPT Masa PPN bisa dilakukan melalui web-efaktur.pajak.go.id. Selan itu, sehubungan dengan status sertifikat digital yang sudah daluwarsa, wajib pajak harus melakukan perpanjangan terlebih dahulu dengan datang ke kantor pajak untuk memperbaruinya.
"Besar harapan kami, setelah diberikan edukasi, pemenuhan kewajiban pajak perusahaan Bapak menjadi lebih patuh dan tepat waktu, dan apabila perusahaan masih memiliki utang pajak untuk segera melunasinya," kata Andre.
Sebagai informasi, mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan.
Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (sap)