KPP PRATAMA LHOKSEUMAWE

Belum Punya NPWP karena Warisan, Bengkel Ini Didatangi Pegawai Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juli 2023 | 16:30 WIB
Belum Punya NPWP karena Warisan, Bengkel Ini Didatangi Pegawai Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebuah bengkel di Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara didatangi petugas dari KPP Pratama Lhokseumawe, awal Juli 2023. Usaha bengkel tersebut masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang dimiliki otoritas pajak.

Usut punya usut, pemilik bengkel belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) karena merasa tidak perlu mengurusnya. Dia mengaku bengkel tersebut merupakan warisan dari orang tuanya.

"Pemilik bengkel akhirnya kooperatif dan bersedia mendaftarkan NPWP setelah menerima edukasi dari petugas," ujar Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Lhokseumawe Fiki Taufik dilansir pajak.go.id, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Kunjungan lapangan ini, ujar Fiki, bertujuan memastikan data dan informasi tentang wajib pajak di lapangan sudah sesuai dengan data yang dimiliki otoritas.

Melalui kegiatan ekstensifikasi, kantor pajak dapat menggali potensi perpajakan yang nantinya dapat mendukung penerimaan pajak.

Sebelum melaksanakan ekstensifikasi, DJP terlebih dahulu menyusun daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang bersumber dari data eksternal, internal, dan KPDL.

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Bila wajib pajak yang diminta penjelasan atas data dan/atau keterangan ternyata tidak atau belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, KPP akan menerbitkan berita acara tidak diterbitkan NPWP.

Evaluasi atas kegiatan ekstensifikasi dilakukan oleh DJP, salah satunya melalui uji petik atas berita acara tidak diterbitkan NPWP setiap semester. Uji petik ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas tindak lanjut DSE. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Jumat, 03 Mei 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?