KOTA PALEMBANG

Belum Optimal, Pemkot Bakal Sisir Potensi Pajak Tambang Pasir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 19:30 WIB
Belum Optimal, Pemkot Bakal Sisir Potensi Pajak Tambang Pasir

Ilustrasi. Pekerja menaikkan material pasir timbunan ke atas truk. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

PALEMBANG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPBD) Kota Palembang berencana menyisir potensi pajak yang belum tergali di antaranya seperti pajak tambang pasir sebagai upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala BPBD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan Pemkot Palembang saat ini tengah menginventarisir tambang pasir yang berada di perairan kawasan Gandus. Menurutnya, pajak tambang pasir cukup potensial untuk digarap.

“Dulu sebetulnya ada dikenakan pajak tambang pasir, tetapi belum maksimal. Nah, tahun ini kami akan maksimalkan kembali untuk tambang pasir karena potensinya cukup tinggi. Saat ini, kami inventarisir,” katanya, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Tahun lalu, realisasi penerimaan dari pajak galian C tercatat senilai Rp1,1 miliar atau melampaui target yang dipatok senilai Rp750 juta. Meski terlampaui, Sulaiman meyakini potensi pajak galian C masih seluruhnya tersisir.

Di samping itu, ia memerinci realisasi penerimaan dari jenis-jenis pajak daerah lainnya. Realisasi setoran pajak hotel tercatat Rp37,32 miliar atau 83% dari target. Lalu, pajak restoran tercatat Rp99,23 miliar atau 99% dari target. Pajak hiburan tercatat Rp12,16 miliar atau 87%.

Selanjutnya, pajak reklame tercatat Rp18,3 miliar atau 61% dari target. Lalu, PPJ non-PLN senilai Rp5,4 miliar atau 108% dari target. Lalu, PPJ PLN senilai Rp162,44 miliar atau 85%, pajak parkir Rp17,24 miliar atau 72%, dan pajak air tanah Rp28,81 juta atau 38%.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Untuk pajak bumi dan bangunan, realisasinya tercatat Rp229,62 miliar atau 92% dari target. Lalu, untuk realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat Rp205,5 miliar atau 43%.

Melihat capaian setoran pajak daerah tersebut, Sulaiman berkomitmen untuk terus mengoptimalkan setoran pajak dengan menyisir potensi-potensi yang belum tergali, terutama untuk pajak yang belum mencapai target.

Minimal untuk meng-cover penerimaan pajak yang belum tercapai,” jelas Sulaiman seperti dilansir palpres.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?