Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan mengadakan program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan pemutihan diadakan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dia mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut.
"Karena tahun 2023 belum dapat dipastikan pemutihan ini diberlakukan lagi," katanya, dikutip pada Jumat (18/11/2022).
Herly menuturkan program pemutihan diadakan berdasarkan surat keputusan wali kota Palembang. Program tersebut diadakan sampai dengan akhir 2022.
Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda karena keterlambatan PBB. Selain itu, pemkot juga memberikan pengurangan pokok pajak senilai Rp300.000,00.
Menurutnya, pemberian kedua insentif tersebut akan meringankan beban tunggakan PBB wajib pajak. Apabila memiliki tunggakan Rp700.000, wajib pajak memperoleh penghapusan denda dan potongan pokok PBB senilai Rp300.000 sehingga yang harus dibayar hanya Rp400.000,00.
Herly berharap program pemutihan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar PBB. Dia mencatat persentase wajib pajak yang menunggak PBB dan terkena denda mencapai sebanyak 10%-15%.
Di sisi lain, ia menilai program keringanan pajak akan berdampak positif terhadap penerimaan PBB yang pada tahun ini ditargetkan senilai Rp264 miliar. Hingga awal November, realisasi pendapatan asli daerah sudah mencapai Rp907 miliar atau 84% dari target Rp1,08 triliun.
"Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak PBB, kami optimistis target PAD Kota Palembang tahun ini bisa tercapai atau bahkan terlampaui," ujarnya seperti dilansir rakyatpembaruan.com. (rig)