DANA TRANSFER KE DAERAH

Belum Lapor Realokasi APBD, DBH 53 Daerah Terancam Ditunda

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juni 2020 | 15:59 WIB
Belum Lapor Realokasi APBD, DBH 53 Daerah Terancam Ditunda

Petani memanen bibit tembakau di Desa Bulay, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (1/6/2020). Sebanyak 53 pemda berisiko dikenai sanksi penundaan penyaluran dana bagi hasil (DBH) 35% pada Juni 2020 karena belum melakukan realokasi APBD untuk penanganan pandemi virus Corona atau sudah merealokasi tetapi belum sesuai dengan ketentuan. (ANTARA FOTO/Saiful Bahri/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Hingga kini terdapat 53 pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang belum melakukan realokasi APBD untuk penanganan pandemi Corona atau sudah merealokasi tetapi belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2020.

Sebanyak 53 pemda tersebut berisiko dikenai sanksi penundaan penyaluran dana bagi hasil (DBH) 35% pada Juni, sesuai dengan PMK yang mengatur pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 itu.

'Terdapat 53 daerah yang belum melaporkan hasil realokasi APBD atau sudah merealokasi tetapi belum sesuai dengan ketentuan. Dari 53 daerah itu, 12 di antaranya belum menyampaikan hasil realokasi APBD sama sekali," ungkap data Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Juni merupakan bulan penyaluran beberapa jenis DBH pajak antara lain DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor migas dan panas bumi, DBH pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOPDN), serta DBH cukai hasil tembakau (CHT).

Dalam PMK No. 139/2019, diatur DBH PBB migas dan panas bumi yang dicairkan pada bulan ini adalah 25% dari pagu alokasi, sebesar 20% dari pagu alokasi untuk DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, dan sebesar 30% dari pagu alokasi untuk DBH CHT.

Merujuk pada postur APBN 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 54/2020, total DBH pajak yang bakal disalurkan tahun ini mencapai Rp45,84 triliun. Perinciannya, DBH PPh sebesar Rp29,92 triliun, DBH PBB sebesar Rp12,61 triliun, dan DBH CHT sebesar Rp3,31 triliun.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Sesuai dengan PMK No. 35/2020, apabila pemda tak kunjung melaporkan realokasi APBD sesuai dengan ketentuan hingga akhir 2020, maka besaran DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali kepada pemda.

Dalam melaksanakan realokasi APBD, pemda harus melakukan penyesuaian atas pendapatan yang bersumber dari transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) serta menyesuaikan pendapatan asli daerah (PAD).

Setelah itu, pemda juga perlu melakukan rasionalisasi atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Rasionalisasi atas belanja barang dan jasa serta belanja modal sekurang-kurangnya adalah sebesar 50% dari pagu awal.

Surplus anggaran yang diperoleh dari rasionalisasi tersebut harus dialokasikan ke tiga kegiatan yakni belanja bidang kesehatan, penyediaan social safety net, dan kebijakan penanganan dampak ekonomi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?