SKB 3 MENTERI

Belum Diputuskan, Cuti Bersama 2022 Tunggu Perkembangan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 12:19 WIB
Belum Diputuskan, Cuti Bersama 2022 Tunggu Perkembangan Covid-19

Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy dan 3 menteri lainnya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum memutuskan periode cuti bersama untuk tahun 2022. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, masa cuti bersama tahun depan akan ditetapkan kemudian menyesuaikan perkembangan penanganan pandemi Covid-19.

Keputusan ini dituangkan dalam SKB 3 Menteri yang disepakati Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," ujar Muhadjir dalam keterangan pers usai rapat yang dihadiri ketiga menteri lainnya, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Sesuai dengan kesepakatan, ujar Muhadjir, penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 mendatang akan memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga akan mempertimbangkan aspek ekonomi, termasuk pariwisata, industri, dan sektor lainnya yang terdampak pandemi Covid-19.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama 2 tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," imbuh Muhadjir.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Nantinya aturan pelaksanaan libur nasional dan cuti sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara aturan teknis untuk ASN akan diatur lebih lanjut oleh Kemenerian PANRB.

"Semoga tahun depan pandemi Covid sudah bisa diatasi dengan baik sehingga poin ketiga yang akan ditetapkan kemudian bisa realisasikan cuti bersama tahun 2022," ujar Muhadjir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya