PP 23/2018

Belum Ada Transaksi, WP UMKM Baru Berdiri Tak Punya PPh Final Terutang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2022 | 13:30 WIB
Belum Ada Transaksi, WP UMKM Baru Berdiri Tak Punya PPh Final Terutang

Perajin membuat kain tenun dengan menggunakan mesin tradisional di tempat produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Ija Kroeng, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/9/2022). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, baik orang pribadi dan badan, dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak bisa menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan PP 23/2018. Dengan skema ini, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5%.

Perlu dicatat, PPh final 0,5% tersebut terutang atas omzet bulanan dari wajib pajak. Apabila belum terjadi transaksi, wajib pajak yang bersangkutan tidak terutang PPh final. Dengan begitu, tidak ada pajak yang perlu disetor.

"Karena tidak ada omzet maka tidak terutang PPh final," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui kanal media sosialnya, @kring_pajak, dikutip Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan seorang netizen melalui Twitter. Sebuah akun melempar pertanyaan menyangkut kewajiban pajak yang perlu dijalankan sebuah wajib pajak badan yang baru terdaftar selama 2 bulan.

"Selama 2 bulan tersebut belum ada omzet, apakah tidak setor PPh 0,5%? Soalnya masih nihil," tanya netizen tersebut.

Perlu dipahami kembali, PP 23/2018 mengatur bahwa wajib pajak yang dikenai PPh final 0,5% dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar mencakup wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persetukuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT).

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Namun, pengenaan skema PPh final UMKM ini ada jangka waktunya. Bagi wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun; bagi wajib pajak badan koperasi, CV, dan firma 4 tahun; serta bagi PT adalah 3 tahun.

Apabila omzet yang diterima wajib pajak sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka PPh final 0,5% tetap dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak. Selanjutnya pada tahun pajak berikutnya, kewajiban pajak mengikuti tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh.

Kemudian perlu diingat juga, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur adanya omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak bagi wajib pajak yang menjalankan kewajiban perpajakan dengan PP 23/2018. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?