KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Tax Holiday di KEK Masih Nol Rupiah, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 09:00 WIB
Belanja Tax Holiday di KEK Masih Nol Rupiah, Ini Kata BKF

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengeklaim sesungguhnya sudah terdapat wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dan tax allowance di kawasan ekonomi khusus (KEK) meski belum tercatat dalam belanja perpajakan.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan hingga saat ini belum ada belanja perpajakan yang timbul dari kedua insentif tersebut karena wajib pajak penerima insentif masih dalam tahap perencanaan penanaman modalnya di KEK.

"Memang dalam prosesnya para investor itu harus merealisasikan rencana penanaman modalnya sehingga nanti dalam tahap komersialisasi maka di situlah dia menikmati tax holiday," katanya, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Febrio menuturkan pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance akan terus didorong oleh pemerintah untuk mendorong perkembangan sektor industri pionir yang dirasa mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagaimana yang dilaporkan oleh BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, belanja perpajakan yang timbul akibat tax holiday di KEK diestimasikan senilai Rp0 pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp0 pada 2022.

"Belum ada badan usaha atau pelaku usaha yang memanfaatkan tax holiday di KEK," tulis BKF dalam laporannya.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Wajib pajak sesungguhnya hanya perlu menanamkan modal senilai Rp100 miliar untuk mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun.

Mengenai tax allowance di KEK, BKF mencatat nilai belanja pajak yang tidak dipungut akibat tax allowance di KEK diestimasikan hanya senilai Rp11 miliar pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp11 miliar pada tahun lalu.

Tax allowance di KEK mencakup pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal termasuk aktiva tetap berwujud, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan ke wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama 10 tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas