SIPRUS

Belanja Online Dari Luar Negeri, Konsumen Bisa Dapat Restitusi PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 November 2021 | 13:30 WIB
Belanja Online Dari Luar Negeri, Konsumen Bisa Dapat Restitusi PPN

Ilustrasi.

NICOSIA, DDTCNews - Pemerintah Siprus memberikan fasilitas kepada konsumen berupa pengembalian pajak atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk aktivitas belanja online dari negara di luar Uni Eropa.

Otoritas menyampaikan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar konsumen dalam negeri bisa memanfaatkan fasilitas restitusi PPN dari belanja online. Terdapat 3 syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan pengembalian pajak.

"Pengembalian PPN yang dibayarkan untuk pembelian online dari negara-negara di luar Uni Eropa wajib memenuhi ketentuan," sebut pemerintah dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah platform online harus sudah terdaftar pada otoritas pajak negara anggota Uni Eropa. Kedua, jasa pengiriman pos harus menyerahkan pemberitahuan pabean elektronik Uni Eropa (ITMATT).

Ketiga, barang yang dibeli sudah masuk dalam sistem Import One-Stop Shop (IOSS) Uni Eropa. Jika tidak terdaftar di IOSS maka PPN akan ditagih kepada konsumen Siprus saat barang dikirim.

"Permohonan pengembalian PPN akan divalidasi dengan nomor IOSS dan jumlah tersebut [restitusi PPN] kepada pelanggan melalui cek," sebut pemerintah seperti dilansir Cyprus Post.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Seperti diketahui, sistem IOSS mulai berlaku di pasar tunggal Eropa pada 1 Juli 2021. Portal IOSS menjadi sarana pemenuhan kewajiban pembayaran PPN aktivitas e-commerce pada seluruh negara anggota.

Komisi Eropa menyampaikan sistem IOSS memfasilitasi pengumpulan, deklarasi dan pembayaran PPN untuk barang impor dari luar Uni Eropa. Dengan IOSS, administrasi PPN menjadi melebih sederhana bagi konsumen Uni Eropa karena sudah termasuk dalam harga pembelian.

Alhasil, potensi konsumen mendapatkan tagihan PPN saat barang dikirim dapat diminimalisir. Untuk diketahui, sebelum sistem IOSS berlaku, pembayaran PPN dan pajak dalam rangka impor dibebankan kepada jasa ekspedisi dan ditagih kepada konsumen saat barang dikirim. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara