THAILAND

Belanja Online Barang Impor Melonjak, Aturan Kepabeanan Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Rabu, 08 Desember 2021 | 19:00 WIB
Belanja Online Barang Impor Melonjak, Aturan Kepabeanan Bakal Direvisi

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana menerapkan kebijakan nontarif atas barang-barang murah yang diimpor sebagai salah satu upaya memberikan keberpihakan barang lokal yang diproduksi pelaku UMKM dalam negeri.

Dirjen Bea dan Cukai Patchara Anuntasilpa mengatakan kajian perubahan aturan kepabeanan perlu dilakukan seiring dengan berkembangnya belanja online melalui e-commerce. Saat ini, tindakan nontarif masih digodok.

"Tindakan non-tarif akan menjembatani perbedaan antara barang-barang murah yang dikirim ke Thailand yang bebas pajak dan barang-barang yang diproduksi secara lokal oleh UMKM," katanya, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Patchara menjelaskan aturan yang berlaku saat ini mengizinkan barang dengan harga hingga 1.500 baht atau sektiar Rp641.000 yang dikirim ke Thailand dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Di sisi lain, produk yang dihasilkan UMKM akan dikenakan PPN dan pelaku UMKM juga harus membayar pajak penghasilan (PPh). Adapun jumlah paket yang masuk ke Thailand mencapai lebih dari 38 juta paket setiap tahun.

Menurut Patchara, pembebasan bea masuk untuk produk-produk murah menyebabkan disparitas harga yang tinggi antara barang impor dan barang lokal. Untuk itu, pemerintah perlu mengubah ketentuan kepabeanan sehingga kenaikan impor tidak berdampak pada UMKM.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Kementerian Keuangan saat ini tengah menyelidiki persoalan impor barang murah, terutama dari China. Impor produk dengan harga murah menunjukkan tren peningkatan seiring dengan makin banyaknya orang yang memesan produk secara daring.

"Tentu [kebijakan nontarif yang akan diberlakukan] tak boleh dianggap melanggar aturan kepabeanan internasional," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024