Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana menerapkan kebijakan nontarif atas barang-barang murah yang diimpor sebagai salah satu upaya memberikan keberpihakan barang lokal yang diproduksi pelaku UMKM dalam negeri.
Dirjen Bea dan Cukai Patchara Anuntasilpa mengatakan kajian perubahan aturan kepabeanan perlu dilakukan seiring dengan berkembangnya belanja online melalui e-commerce. Saat ini, tindakan nontarif masih digodok.
"Tindakan non-tarif akan menjembatani perbedaan antara barang-barang murah yang dikirim ke Thailand yang bebas pajak dan barang-barang yang diproduksi secara lokal oleh UMKM," katanya, Rabu (8/12/2021).
Patchara menjelaskan aturan yang berlaku saat ini mengizinkan barang dengan harga hingga 1.500 baht atau sektiar Rp641.000 yang dikirim ke Thailand dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Di sisi lain, produk yang dihasilkan UMKM akan dikenakan PPN dan pelaku UMKM juga harus membayar pajak penghasilan (PPh). Adapun jumlah paket yang masuk ke Thailand mencapai lebih dari 38 juta paket setiap tahun.
Menurut Patchara, pembebasan bea masuk untuk produk-produk murah menyebabkan disparitas harga yang tinggi antara barang impor dan barang lokal. Untuk itu, pemerintah perlu mengubah ketentuan kepabeanan sehingga kenaikan impor tidak berdampak pada UMKM.
Kementerian Keuangan saat ini tengah menyelidiki persoalan impor barang murah, terutama dari China. Impor produk dengan harga murah menunjukkan tren peningkatan seiring dengan makin banyaknya orang yang memesan produk secara daring.
"Tentu [kebijakan nontarif yang akan diberlakukan] tak boleh dianggap melanggar aturan kepabeanan internasional," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)