AUDIT KEUANGAN NEGARA

Belanja Barang dan Jasa Daerah Bencana, PUPR Minta Pengawasan Berlapis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Februari 2021 | 16:00 WIB
Belanja Barang dan Jasa Daerah Bencana, PUPR Minta Pengawasan Berlapis

Ilustrasi. Petugas mengoperasikan alat berat untuk memperbaiki tanggul jebol di Desa Pojok, Campurdarat, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (4/2/2021). Perbaikan darurat tanggul jebol tersebut dilakukan untuk mencegah banjir susulan yang mengancam ratusan rumah penduduk dan puluhan hektare sawah. ANTARAFOTO/Destyan Sujarwoko/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta adanya sistem pengawasan yang berlampis terhadap pengadaan barang dan jasa pada situasi darurat, khususnya terkait dengan bencana alam.

Dirjen Cipta Karya PUPR Diana Kusumastuti mengatakan rekonstruksi wilayah terdampak bencana alam memerlukan pengawasan dan pengawalan yang ketat dalam proses pengadaan barang dan jasa guna menjamin transparansi dan akuntabilitas eksekusi belanja.

"Tata cara pengadaan barang jasa dalam keadaan darurat khususnya terkait dengan bencana alam yang menimpa Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan yang memerlukan pendampingan dan pengawasan dari BPKP, APIP, serta LKPP," katanya dalam laman resmi BPKP, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Diana menjelaskan Ditjen Cipta Karya membagi tugas rekonstruksi bangunan menjadi dua tahap. Pertama, proses perbaikan bangunan dengan kondisi rusak ringan dan sedang bisa langsung dieksekusi pada tahun ini.

Kedua, untuk perbaikan bangunan dengan kondisi rusak berat baru akan dieksekusi pada 2022. Menurutnya, PUPR sudah menunjuk empat penyedia dan dua konsultan dalam proses pemulihan infrastruktur akibat bencana alam.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang menyatakan siap memberikan dukungan pada proses pemulihan daerah terdampak bencana alam.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Menurutnya, BPKP Pusat dan kantor perwakilan di daerah siap melakukan pendampingan dan memberikan masukan kepada PUPR yang melaksanakan proses rekonstruksi di daerah terdampak bencana di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat.

Dia menilai proses pemulihan wilayah terdampak bencana alam harus dilakukan secara holistik. Untuk itu, skema pendampingan dan pengawasan harus menyeluruh mulai dari perencanaan sampai eksekusi di lapangan.

"Akuntabilitas pada aspek perencanaan sangatlah penting bukan hanya aspek pelaksanaan saja. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, sering ada kendala terkait dengan kewajaran harga sehingga hal ini perlu menjadi perhatian oleh penyedia," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi