KABUPATEN BEKASI

Bekasi Gelar Pemutihan PBB, Pendapatan Daerah Diprediksi Tembus Target

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Mei 2022 | 07:00 WIB
Bekasi Gelar Pemutihan PBB, Pendapatan Daerah Diprediksi Tembus Target

Foto udara sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/4/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

CIKARANG PUSAT, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi lakukan penghapusan sanksi administrasi denda surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menambah penerimaan. Di sisi lain, imbuhnya, Bapenda Kabupaten Bekasi tetap berinovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Herman menjabarkan Bapenda Kabupaten Bekasi memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB yang diperuntukkan bagi semua tahun pajak sampai dengan 2021.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

"Bagi yang melakukan pembayaran dan untuk penghapusan sanksi denda untuk pajak daerah yang lainnya dimulai pada tanggal 1 Maret 2022 hingga 30 April 2022,” kata Herman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/5/2022).

Dia menyampaikan salah satu inovasi yang dilakukan Bapenda Kabupaten Bekasi adalah dibukanya pelayanan keliling pada Sabtu dan Minggu yang difungsikan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak.

“UPT melakukan pelayanan keliling setiap hari Sabtu dan Minggu pelayanan seminggu 2 kali yang memang diperuntukkan bagi masyarakat yang kesulitan ke bank,” tambahnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Di saat yang bersamaan, Bapenda Kabupaten Bekasi optimistis pendapatan daerah bisa naik melebihi target yang ditetapkan. Apalagi pada kuartal I/2022 realisasinya telah mencapai Rp300 miliar.

“Kemungkinan, mudah-mudahan naik karena kuartal pertama ini kita sudah dapat 15% sekitar Rp300 miliar lebih dari target [yang] masih sama [yakni] Rp2 triliun. Jadi kalau dapat Rp300 miliar kan berkisar 15%,” ujarnya.

Dia menegaskan pandemi Covid-19 tidak menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak dan berkontribusi besar terhadap penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan perekonomian daerah.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

“PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan perekonomian daerah,” tuturnya.

Herman mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya wajib pajak agar taat membayar pajak. Menurutnya, dengan membayar pajak maka wajib pajak turut serta dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tak cuma itu, pajak juga membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, khususnya di Kabupaten Bekasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS