DALAM rangka mencegah praktik penghindaran pajak, umumnya terdapat dua jenis instrumen yang dipergunakan. Keduanya ialah specific anti-avoidance rule (SAAR) dan general anti-avoidance rule (GAAR).
Instrumen SAAR bertujuan untuk mencegah skema penghindaran pajak tertentu. Contoh, ketentuan transfer pricing guna mencegah manipulasi harga transfer dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa melalui penerapan arm’s length principle, ketentuan CFC yang mencegah praktik penangguhan pajak melalui skema deemed dividend, dan lainnya.
Saat ini, skema penghindaran pajak—khususnya lintas yurisdiksi—makin kompleks dan terkadang kurang mampu diikuti oleh kecepatan pemerintah dalam menutup celah hukum. Untuk itu, GAAR makin mendapatkan perhatian. Simak juga artikel Memahami Konsep SAAR dan GAAR.
GAAR merupakan ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat umum yang tidak dibatasi kepada subjek atau objek tertentu. GAAR akan menyasar pada skema yang melibatkan suatu transaksi yang biasanya tidak akan dilakukan, selain hanya untuk alasan manfaat pajak bagi wajib pajak.
Dalam hal ini, GAAR berdiri di atas asumsi bahwa penghindaran pajak dilakukan pada transaksi atau suatu skema yang tidak memiliki substansi bisnis. Untuk itu, GAAR memberikan kewenangan pada otoritas pajak untuk membatalkan atau mengoreksi suatu transaksi untuk tujuan pajak jika transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi atau semata-mata dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan pajak (Darussalam dan Kristiaji, 2017).
Dengan kata lain, penggunaan GAAR bertujuan untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak yang belum diatur dalam ketentuan yang bersifat khusus (SAAR). Umumnya, GAAR mengandung elemen penting seperti business purpose test, seperti yang telah diimplementasikan di Spanyol atau seperti tidak diperbolehkannya elemen artifisial (inadequate transaction) di Jerman (Taboda, 2016).
Berdasarkan keunggulan tersebut, apakah sudah banyak negara yang menerapkan GAAR dalam ketentuan domestik mereka? DDTC Fiscal Research mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan mengolah informasi profil pajak negara yang tersedia dari IBFD Tax Research Platform.
Dari penelusuran, terdapat 192 negara yang mencantumkan informasi mengenai menu ketentuan penghindaran pajak, termasuk tentang GAAR. Berikut temuannya.
Pertama, hingga 2020, terdapat lebih dari 120 negara di dunia, atau sekitar 67% dari total negara yang disurvei telah memiliki regulasi tentang GAAR. Popularitas GAAR ini agaknya dipengaruhi adanya agenda pajak global yang selama sepuluh tahun terakhir fokus pada perlawanan penghindaran pajak.
Proyek BEPS yang digagas OECD dan G20, agenda mobilisasi penerimaan dan perlindungan basis pajak oleh PBB, serta berbagai agenda kerja sama pajak kawasan, telah meningkatkan urgensi dimilikinya ketentuan penghindaran pajak.
Akibatnya, GAAR—serta SAAR—menjadi salah satu menu favorit agenda reformasi pajak banyak negara. Selain itu, ada dugaan meski GAAR dapat berfungsi sebagai ‘obat generik’ bagi berbagai skema penghindaran pajak, bukan berarti instrumen SAAR dikesampingkan.
Kedua, dari sisi kawasan. GAAR paling banyak dipergunakan oleh negara di kawasan Eropa, yakni sebanyak 38 dari 49 negara (77,6%). Ditinjau dari sejarahnya, mayoritas negara di Eropa sudah sejak lama menggunakan doktrin business purpose test dalam menguji suatu transaksi, khususnya dalam ranah yudisial.
Kehadiran Anti-Tax Avoidance Directive (ATAD) melalui Directive 2016/1164 juga menjadi game changer. Salah satu elemen dalam ATAD ialah GAAR yang harus menjadi standar minimum negara anggota Uni Eropa untuk diimplementasikan di 2020.
Terakhir, dilihat dari klasifikasi World Bank berdasarkan kelompok penghasilan, terdapat temuan menarik, yaitu adanya kecenderungan penerapan GAAR kian meningkat seiring dengan tingkat penghasilan yang meningkat.
Pada negara berpenghasilan rendah, hanya terdapat 11 dari 19 negara yang memiliki kebijakan GAAR (57,9%). Sementara itu, 56 dari 69 negara berpenghasilan tinggi (81,2%) telah memiliki GAAR dalam ketentuan domestik mereka.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Hingga saat ini Indonesia belum memiliki ketentuan GAAR dalam regulasi domestik. Tren internasional yang telah diuraikan sebelumnya, perlu menjadi pertimbangan.