PMK 55/2016

Begini Tata Cara Pengajuan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:45 WIB
Begini Tata Cara Pengajuan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan sedang dilakukan penyidikan punya peluang untuk mengajukan penghentian penyidikan kepada menteri keuangan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (3) PMK 55/2016 setelah permohonan disampaikan, menteri keuangan dapat mengajukan permintaan penghentian penyidikan kepada jaksa agung atas tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak.

“Permohonan kepada menteri keuangan diajukan oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK 55/2016, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Namun, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 55/2016 permohonan penghentian penyidikan hanya dapat disampaikan apabila wajib pajak sudah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan beserta sanksi administrasi berupa denda.

Adapun besaran pelunasan yang harus dilunasi oleh wajib pajak agar dapat melakukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana pajak diatur dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021.

Kemudian, terkait dengan ketentuan formal permintaan penghentian penyidikan diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PMK 55/2016. Berikut ini 3 poin ketentuannya.

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Pertama, pengajuan dilakukan oleh yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 55/2016 kepada menteri keuangan dengan tembusan ke direktur jenderal pajak.

Kedua, permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan bersalah. Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Ketiga, permohonan dilampiri juga oleh bukti surat setoran pajak atas pembayaran pelunasan pajak yang harus dibayar beserta besaran sanksi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS