PASAR MODAL

Begini Resep OJK Tingkatkan Investor Ritel Domestik di Pasar Modal

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Oktober 2020 | 11:25 WIB
Begini Resep OJK Tingkatkan Investor Ritel Domestik di Pasar Modal

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat memberikan sambutan dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020, Senin (19/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos) 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pandemi virus Corona atau Covid-19 dapat menjadi momentum untuk meningkatkan basis investor ritel domestik di pasar modal dan keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pendalaman pasar modal menjadi syarat untuk meningkatkan daya tahan saat diterpa ketidakpastian seperti yang terjadi pada tahun ini akibat pandemi Covid-19.

"Transaksi ritel di pasar saham tahun ini paling tinggi dalam 5 tahun terakhir. Untuk itu, pendalaman pasar modal ini tetap harus ditingkatkan variasi instrumen ritel untuk memenuhi kebutuhan pasar," katanya dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Wimboh menyebutkan tiga faktor penting untuk memperdalam pasar modal dengan basis ritel domestik. Pertama, memperluas akses keuangan dan mempermudah masyarakat dalam berinvestasi. Pada aspek pertama ini perlu dilakukan lebih banyak sosialisasi dan edukasi pasar modal.

Selain itu, memperluas akses produk dan layanan di platform digital serta kemudahan melakukan penawaran perdana atau IPO secara elektronik. Kedua, memperluas proses mendapatkan pendanaan dari pasar modal.

Menurut Wimboh, untuk memuluskan pendanaan dari pasar modal perlu adanya perizinan elektronik yang terintegrasi antarlembaga/kementerian dan adanya opsi bagi pelaku usaha mendapatkan modal dari masyarakat atau equity crowdfunding.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Ketiga, meningkatkan perlindungan investor untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Salah satu agenda penting dari strategi ini adalah melakukan pengaturan disgorgement fund atau pembentukan dana bagi investor yang akan mengganti kerugian investor di pasar modal.

"Instrumen pasar modal Indonesia ini belum lengkap. Jadi setiap ada sentimen negatif maka opsi yang diambil cenderung dijual. Jadi perlu lebih banyak instrumen dan memperluas pemain domestik agar volatilitas bisa dikendalikan lebih baik," tutur Wimboh.

Selain itu, sambungnya, perbaikan pada sisi regulasi dan instrumen di pasar modal diharapkan mampu mendukung proses pemulihan ekonomi nasional. Perbaikan tersebut dilakukan bertahap dan sistematis dengan kolaborasi seluruh stakeholder.

"Ini menjadi harapan besar kami di berbagai pemangku kepentingan pasar modal untuk terus tingkatkan kedalaman pasar modal dan perlunya perlindungan masyarakat untuk bersama sama dorong pemulihan ekonomi," ujar Wimboh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya