PP 44/2022

Begini PP 44/2022 Atur PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Desember 2022 | 16:15 WIB
Begini PP 44/2022 Atur PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kian menaruh perhatian terhadap transaksi melalui sistem elektronik. Hal tersebut tercermin dalam beleid terbaru mengenai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang turut mengatur penunjukan pihak lain atas transaksi melalui sistem elektronik yang terutang PPN. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022

Melalui PP 44/2020, menteri keuangan diberi kewenangan untuk menunjuk pihak yang terlibat langsung dalam transaksi yang dilakukan secara elektronik untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang di Indonesia. Pihak tersebut tidak terbatas pada perusahaan yang berada di dalam daerah pabean Indonesia, tetapi juga orang pribadi atau perusahaan yang berada di luar daerah pabean Indonesia. 

Selain itu, pihak yang memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi secara elektronik juga dapat ditunjuk oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN terutang. Pihak tersebut juga dapat berasal dari dalam maupun luar daerah pabean Indonesia.

Melalui PP 44/2022 ini, kedua pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN disebut sebagai 'pihak lain'. Selanjutnya, dalam beleid yang sama, 'pihak lain' yang dimaksud mencakup pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dalam praktiknya, pihak lain tersebut melakukan atau memfasilitasi transaksi secara elektronik dengan pihak pemungut PPN Pasal 16A. Lalu, bagaimana pemungutan PPN dalam kondisi tersebut? Siapa pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang?

Selain itu, bagaimana PP 44/2022 mengatur definisi dari aktivitas PMSE serta penyelenggara PMSE?

Dapatkan pembahasan selengkapnya dalam acara tax update webinar oleh DDTC Academy bertajuk Kupas Tuntas PP 44/2022 serta Dampak dan Pengaplikasiannya. Acara tersebut akan dilaksanakan melalui Zoom Online Meeting pada Selasa, 27 Desember 2022 pukul 09.30-12.00 WIB. 

Dalam mengupas dan membahas ketentuan baru dan perubahan dalam PP 44/2022 secara komprehensif dan aplikatif, topik-topik yang dibahas adalah:

  • Ketentuan umum dan ketentuan pelaksanaan PP 44/2022;
  • Pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM;
  • Barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP);
  • Dasar pengenaan pajak (DPP);
  • Penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM;
  • Saat dan tempat terutang PPN atau PPN dan PPnBM, serta
  • Faktur pajak. 

Daftarkan diri Anda segera melalui link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira). Ingin mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya? Gabung grup Whatsapp DDTC Academy di sini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024