KEP-220/PJ/2002

Begini Perlakuan PPh atas Biaya Pemakaian Kendaraan Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2023 | 13:30 WIB
Begini Perlakuan PPh atas Biaya Pemakaian Kendaraan Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Biaya pemeliharaan/perbaikan rutin kendaraan bus, mini bus, atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk antarjemput pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Begitu juga untuk biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, mini bus, atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk antarjemput pegawai, dapat dibebankan 100% sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II.

“Penyusutan aktiva tetap kelompok II ini seperti dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 520/2000 lampiran II butir 1 huruf b seperti telah diubah dengan KMK 138/2002,” bunyi Pasal 2 ayat (1) KEP 220/PJ/2002, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sementara itu, biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%.

“[50%] dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II seperti dimaksud dalam lampiran II butir 1 huruf b KMK 520/2000 sebagaimana telah diubah dengan KMK 138/2002,” bunyi Pasal 3 ayat (1) KEP 220/PJ/2002.

Hal yang sama juga berlaku untuk biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

“[50%] dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) KEP 220/PJ/2002.

Apabila atas penghasilan wajib pajak yang dapat dibebani biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KEP 220/PJ/2002 dikenakan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus maka pembebanan biaya-biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.

Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KEP 220/PJ/2002, tidak merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan