Kota Dubai, Uni Emirat Arab.
ABU DHABI, DDTCNews – Otoritas pajak federal (FTA) Uni Emirat Arab (UEA) telah menerbitkan beleid yang memungkinkan perusahaan asing untuk mencairkan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, FTA mengatur beberapa syarat tertentu agar restitusi bisa dicairkan.
Dirjen FTA UEA Khalid Ali Al Bustani mengungkapkan prosedur restitusi PPN bersifat jelas dan transparan. Menurutnya prosedur itu mendukung kegiatan ekonomi di wilayah bisnis beroperasi dan berlaku pada sektor pariwisata, perdagangan, pameran, konferensi dan lainnya.
“Mekanisme restitusi PPN berjalan sesuai Undang-undang (UU) Federal nomor 8 tahun 2017 tentang PPN. Timbal balik adalah syarat utama prosedur restitusi ini, FTA akan merestitusi PPN ke perusahaan residen yang negaranya juga merestitusi PPN ke UAE,” paparnya di Abu Dhabi, Sabtu (19/1).
Syarat restitusi PPN pertama yaitu bisnis asing tidak boleh memiliki pendirian tetap (BUT) di UEA atau di negara anggota Gulf Organization for Industrial Consulting (GCC) yang menerapkan PPN sepenuhnya mematuhi ketentuan Perjanjian PPN Umum Dewan Kerjasama untuk Negara-negara Arab di wilayah Teluk.
Syarat kedua, bisnis asing tersebut tidak boleh menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di UAE. Syarat ketiga, pebisnis harus terdaftar sebagai perusahaan dengan otoritas yang kompeten dalam yurisdiksi tempat didirikan. Lalu syarat keempat ialah pebisnis harus berasal dari negara yang menerapkan PPN dan negara yang setara memberikan restitusi PPN ke bisnis UEA dalam kondisi yang sama.
Adapun Al Bustani juga menekankan periode setiap klaim restitusi dana akan menjadi tahun kalender. Maka untuk klaim sehubungan dengan tahun kalender 2018, pengajuannya bisa dilakukan pada 1 April 2019.
“Namun untuk tahun-tahun kalender berikutnya, tanggal pembukaan untuk menerima aplikasi restitusi adalah 1 Maret pada tahun berikutnya. Artinya, untuk periode dari 1 Januari - 31 Desember 2019, aplikasi akan diterima pada 1 Maret 2020,” melansir Emirates 247.
Dalam laporan resminya, FTA menjelaskan jumlah klaim minimum dari setiap pengajuan restitusi PPN yang dilakukan senilai AED2.000 (Rp7,76 juta) yang bisa terdiri dari satu pembelian atau beberapa pembelian. Kemudian juga diwajibkan untuk memegang faktur pajak asli untuk diserahkan pada saat pengajuan restitusi.
Di samping itu, bisnis yang berada di Negara GCC tapi tidak dianggap sebagai negara pelaksana masih bisa mengajukan restitusi PPN. Pasalnya, seperti dilansir emirates247.com, FTA hanya mengatur 3 situasi di mana PPN tidak bisa diajukan restitusi.
Situasi pertama adalah jika bisnis asing yang bersangkutan membuat persediaan di UEA, kecuali jika penerima berkewajiban untuk menghitung PPN di bawah Reverse Charge Mechanism. Situasi kedua, restitusi pajak tidak bisa diproses jika pajak masukan barang atau jasa diblokir sehingga tidak bisa dicairkan oleh orang yang berstatus wajib pajak di UEA.
Situasi ketiga, restitusi tidak bisa dilakukan jika bisnis asing merupakan operator wisata yang berstatus nonresiden (wajib pajak luar negeri/WPDN). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.