ESTONIA

Begini Mudahnya Pelayanan Pajak Secara Digital di Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 18:00 WIB
Begini Mudahnya Pelayanan Pajak Secara Digital di Negara Ini

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews - Digitalisasi menjadi bagian integral dari pelaksanaan pelayanan publik di Estonia, termasuk dalam bidang perpajakan.

Perdana Menteri (PM) Kaja Kallas mengatakan mayoritas warga Estonia sudah terbiasa dengan pelayanan publik berbasis digital. Pelayanan publik berbasis digital berlaku pada semua level pemerintah dari pusat hingga negara bagian.

"Untuk semua orang di bawah usia 35 tahun, digital datang secara alami. Bagi warga negara lain itu mungkin bertentangan dengan kodrat alam," katanya, dikutip pada Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

PM Kallas menyampaikan pekerjaan rumah bagi pemerintah saat ini bukan memperluas layanan publik digital, tetapi bagaimana mengatasi kesenjangan kemampuan antargenerasi dalam mengakses layanan digital.

Untuk itu, lanjutnya, proyek nasional untuk memangkas kesenjangan digital antara generasi tua dan generasi muda pada akses layanan elektronik menjadi dibutuhkan.

Generasi analog yang didominasi orang tua masih kesulitan dalam mengakses layanan digital, padahal mereka perlu melakukan akses elektronik untuk mendapatkan jaminan sosial-ekonomi.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

"Tujuannya adalah mempersempit kesenjangan antara generasi analog dengan digital young," ujarnya.

Menurut Kallas, salah satu layanan publik digital yang menjadi andalan adalah administrasi pajak. Pembayar pajak mendapatkan kemudahan saat melaksanakan kewajiban perpajakan seperti lapor SPT Tahunan.

Kemudahan tersebut tidak hanya berlaku pada pemenuhan kewajiban pajak orang pribadi, tetapi juga untuk SPT Tahunan perusahaan. Saking mudahnya, Kallas pernah menyampaikan humor bahwa profesi pengacara pajak mungkin tidak lagi dibutuhkan.

"Pengacara pajak bisa kehilangan pekerjaan di sini," canda Kallas dikutip dari business-standard.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP