REFORMASI PERPAJAKAN

Begini Manfaat Core Tax System Bagi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Juni 2020 | 08:00 WIB
Begini Manfaat Core Tax System Bagi Wajib Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) memastikan wajib pajak akan menjadi pihak pertama yang merasakan manfaat pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan untuk saat ini proses pembaruan masih terus dilakukan oleh DJP. Oleh karena itu, manfaat core tax belum akan terasa dalam waktu dekat.

"Kalau untuk sekarang, core tax masih belum akan jalan," katanya Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Iwan menyatakan ketika pembaruan sistem sudah mulai dilakukan maka perubahan besar akan langsung dirasakan wajib pajak. Dengan core tax, pelayanan kepada wajib pajak akan bergeser dari manual dengan otomasi berbasis teknologi informasi.

Menurutnya, perubahan proses bisnis yang pertama kali dilakukan DJP setelah sistem core tax berjalan adalah pada pelayanan berbasis 3C, yakni Click, Call dan Counter. Sistem core tax akan menjadi tulang punggung pelayanan otoritas kepada wajib pajak.

“Perubahan proses bisnis yang akan mulai terasa adalah Click, Call, Counter. Jadi semua layanan akan kita maksimalkan dilakukan di website secara otomatis,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Seperti diketahui, proses pengadaan core tax dibagi ke dalam empat fase. Fase pertama yang saat ini tengah dilakukan DJP adalah menentukan agen pengadaan jasa konsultasi atau owner's agent untuk bagian project management and quality assurance core tax.

Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan langsung penyedia dilakukan setelah proses seleksi beberapa kandidat.

Fase kedua, pengadaan sistem integrator sistem inti administrasi perpajakan. Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, pekerjaan ini diproyeksi menghabiskan dana Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Fase ketiga, pengadaan jasa konsultasi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul pilihan yang diajukan.

Fase keempat, pengadaan jasa konsultasi owner's agent - change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul yang diajukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara