PAJAK DAERAH (13)

Begini Ketentuan Pajak Parkir yang Dipungut Pemda

Hamida Amri Safarina | Kamis, 27 Agustus 2020 | 12:19 WIB
Begini Ketentuan Pajak Parkir yang Dipungut Pemda

BERTAMBAHNYA tempat perbelanjaan, tempat hiburan, atau lainnya biasanya diikuti dengan penambahan tempat-tempat yang digunakan untuk parkir kendaraan bermotor. Hal tersebut memberikan peluang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk memungut pajak parkir. Lantas, bagaimanakah aturan pemungutan pajak parkir?

Sebelumnya, perlu dipahami, retribusi parkir dan pajak parkir merupakan dua hal yang berbeda. Retribusi parkir dipungut atas layanan parkir yang disediakan oleh Pemda, sedangkan pajak parkir dikenakan atas layanan parkir yang disediakan oleh pengusaha parkir yang berada di luar badan jalan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha. Ini termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir sendiri diartikan sebagai keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU PDRD, pajak parkir merupakan salah satu jenis pajak daerah yang kewenangan pemungutannya berada di Pemda tingkat kabupaten atau kota. Perlu dicatat, jenis pajak ini dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah.

Adapun yang menjadi objek parkir menurut Pasal 62 ayat (1) UU PDRD adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Namun, tidak semua penyelenggaraan tempat parkir dapat dikenakan pajak.

Terdapat empat hal yang tidak termasuk objek pajak parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) UU PDRD. Pertama, penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah pusat dan Pemda. Kedua, penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Ketiga, penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Keempat, penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah (Perda).

Merujuk pada Pasal 63 UU PDRD, subjek pajak parkir ialah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sementara itu, pihak yang menyelenggarakan tempat parkir, baik perorangan atau badan menjadi wajib pajak parkir. Dengan demikian, penyelenggara berkewajiban untuk melapor dan menyetor pajak parkir yang telah dibayarkan oleh pengguna parkir.

Dalam pemungutan pajak parkir, UU PDRD menetapkan tarif paling tinggi sebesar 30%. Namun, masing-masing daerah dapat menetapkan besaran tarif tersebut sesuai dengan potensi pajak di wilayahnya sepanjang tidak melebihi tarif maksimal yang ditentukan.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Berikut perbandingan tarif pajak parkir di lima kabupaten/kota.


Pajak parkir dikenakan berdasarkan jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir. Dasar pengenaan pajak parkir lebih lanjut dapat ditetapkan dengan Perda di masing-masing daerah.

Besaran pokok pajak parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak parkir yang terutang tersebut dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jakaria 28 Juli 2022 | 17:22 WIB

mohon maaf sebelum nya. gini bapak/ibu saya buka warung di pinggir jalan raya yang tempat nya di jln.by.pass sipang jomin cikampek, dan ada beberapa mobil berhenti hanya untuk membeli keperluan saja dan itu hanya beberapa menit 2/3menit saja dan tiba tiba ada seseorang yang memberikan sebuak karcis untuk palkir dan dimintai sebesar 6000.00(enam ribu rupiah) dan katanya itu sudah peraturan, padahal sudah ada yang mengatur juru palkir untuk mengatur lalu lintas di sekitaran itu,,?? pertanyaan saya apakah memang ada petugas yang membagikan karcis 6000 ke setiap kendaraan yang behenti sebentar untuk membeli keperluan di jalan. sekali lagi mohon maaf bapak/ibu terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?