PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Isi SE Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 23:09 WIB
Begini Isi SE Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan pelaksanaan tax amnesty melalui Surat Edaran Direktur Pajak guna memberikan acuan sekaligus menciptakan tertib administrasi pada petugas pajak.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi secara resmi menandatangani Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016 (SE 30/2016) tentang petunjuk pelaksanaan pengampunan pajak, Jumat (15/7). Ruang lingkup peraturan ini mencakup 5 poin penting.

Pertama, kegiatan persiapan pelaksanaan pengampunan pajak yang dimulai dengan membentuk tim penerimaan dan tindak lanjut surat pernyataan harta. Ketentuan pendaftaran dan pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) juga diatur dalam poin pertama ini.

Baca Juga:
Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Dalam persiapan ini data seperti daftar wajib pajak yang sedang diperiksa, dilakukan tindak penagihan dan besarnya tunggakan pajak harus dilaporkan oleh unit kerja terkait.

Kedua, tata cara pelaksanaan pengampunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Bagian ini menjelaskan prosedur kerja petugas pajak dalam menerima dan menindaklanjuti pengajuan tax amnesty dari wajib pajak.

Ketiga, tata cara pelaksanaan pengampunan pajak di tempat tertentu. Pembentukan tim penerimaan dan tindak lanjut surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak di tempat tertentu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Keempat, tata cara pelaksanaan kegiatan lainnya sehubungan dengan pengampunan pajak. Beberapa di antara kegiatan lain tersebut seperti, penangguhan dan penghentian pemeriksaan, penyelesaian pencabutan permohonan upaya hukum, dan penghapusan sanksi administrasi.

Kelima, kegiatan monitoring dan evaluasi pengampunan pajak. Bagian ini menyebutkan pihak-pihak yang berkewajiban memantau di lapangan dan melakukan pengendalian internal atas pelaksanaan program tax amnesty.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Minggu, 31 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada 19,27 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2023, DJP Fokus Hal Ini

Senin, 25 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Kenaikan Tarif PPN 2025 Pertimbangkan Faktor Politik dan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024