PMK 81/2024

PMK 81/2024 Atur Ketentuan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Desember 2024 | 18.00 WIB
PMK 81/2024 Atur Ketentuan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 mengatur kewenangan direktur jenderal pajak untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak yang melanggar ketentuan.

Ketentuan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak tersebut diatur dalam Pasal 65 PMK 81/2024. Terdapat 2 kriteria pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak oleh dirjen pajak.

“[PKP yang dimaksud ialah] PKP yang terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP dan/atau PKP…yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan…kriteria yang ditetapkan oleh dirjen pajak,” bunyi pasal 65 ayat (1), dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Lebih lanjut, PKP yang mengalami penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dapat menyampaikan klarifikasi kepada dirjen pajak.

Dalam hal berdasarkan klarifikasi atau data dan/atau informasi yang dimiliki DJP diketahui bahwa PKP tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak maka dirjen pajak akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.

Namun, apabila PKP tidak menyampaikan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan akses pembuatan faktur pajak atau klarifikasi PKP ditolak maka kepala kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.

Pengusaha yang telah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP dapat dikukuhkan kembali sebagai PKP sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (3) PMK 81/2024.

Sebagai informasi, PMK 81/2024 bakal berlaku mulai 1 Januari 2025 seiring dengan diterapkannya sistem inti administrasi perpajakan terbaru, yaitu coretax administration system. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.