PP 53/2017

Begini Aturan Perpajakan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Gross Split

Dian Kurniati | Senin, 13 Februari 2023 | 11:31 WIB
Begini Aturan Perpajakan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Gross Split

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dengan kontrak bagi hasil gross split berdasarkan PP 53/2017.

Dalam pertimbangannya, dijelaskan PP 53/2017 dirilis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D UU PPh serta ketentuan Pasal 16B ayat (1) UU PPN dan PPnBM. Kontrak bagi hasil gross split merupakan suatu bentuk kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.

"Ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah ini berlaku untuk kontrak kerja sama dalam bentuk kontrak bagi hasil gross split pada kegiatan usaha hulu," bunyi Pasal 2 PP 53/2017, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Pasal 3 PP 53/2017 menyatakan kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan berdasarkan kontrak bagi hasil gross split pada suatu wilayah kerja (WK). Pelaksanaan operasi perminyakan ini wajib dilakukan berdasarkan prinsip efektif dan efisien, prinsip kewajaran, serta kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik.

Pada beleid tersebut kemudian memuat bab mengenai penghasilan bruto dan pengurangan penghasilan kontraktor. Penghasilan bruto kontraktor terdiri atas penghasilan dalam rangka bagi hasil migas dan/atau penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil migas.

Penghasilan dalam rangka bagi hasil tersebut dihitung berdasarkan nilai realisasi migas bagian kontraktor dikurangi nilai realisasi penyerahan kewajiban penjualan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) migas ditambah imbalan DMO ditambah atau dikurangi varian harga atas lifting.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sementara itu, penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil migas, terdiri atas penghasilan yang berasal dari uplift atau imbalan lain yang sejenis, penghasilan yang berasal dari pengalihan partisipasi interes (participating interest/PI), hasil penjualan produk sampingan dari kegiatan usaha hulu, dan/atau penghasilan lainnya yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis.

Biaya operasi yang terdiri atas biaya eksplorasi, biaya eksploitasi, dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh kontraktor dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang penghasilan dalam rangka bagi hasil migas dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Dalam hal ini, biaya operasi yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak harus juga memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan operasi perminyakan di WK kontraktor yang bersangkutan di Indonesia.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kedua, menggunakan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan apabila tidak dipengaruhi hubungan istimewa, dalam hal terdapat hubungan istimewa menggunakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan ketentuan UU PPh.

Ketiga, operasi perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik. Keempat, kegiatan operasi perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah mendapatkan persetujuan kepala SKK Migas.

Pengeluaran yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun yang dilakukan pada masa produksi komersial dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun pengeluaran. Sementara untuk pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dilakukan pada masa produksi komersial, dibebankan sebagai biaya melalui penyusutan atau amortisasi.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Penghasilan dari kontrak bagi hasil gross split dalam bentuk minyak bumi dinilai dengan menggunakan harga minyak mentah Indonesia. Metodologi dan formula dari harga minyak mentah Indonesia tersebut ditetapkan oleh menteri ESDM.

Ketentuan mengenai tata cara penetapan metodologi dan formula harga minyak mentah Indonesia kini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM 29/2021.

Di sisi lain, penghasilan dari kontrak bagi hasil gross split dalam bentuk kontrak penjualan gas bumi dihitung berdasarkan harga yang tercantum dalam kontrak penjualan gas bumi.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Pasal 18 menjelaskan penghasilan neto untuk 1 tahun pajak bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan ditambah penghasilan penghasilan lainnya dan dikurangi biaya operasi. Dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun.

Penghasilan kena pajak (PKP) bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan neto dikurangi dengan kompensasi kerugian. Besarnya PPh yang terutang bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak tersebut dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPh.

"Penghasilan kena pajak ... setelah dikurangi pajak penghasilan ..., terutang pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan," bunyi Pasal 18 ayat (5) PP 53/2017.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Mengenai PPh atas penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil migas, Pasal 19 menyebut penghasilan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif 20% dari jumlah bruto. Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh yang bersifat final yang berasal dari uplift atau imbalan lain yang sejenis, tidak dikenai PPh.

Adapun penghasilan kontraktor dari pengalihan PI, dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif 5% dari jumlah bruto untuk pengalihan PI selama masa eksplorasi, atau 7% dari jumlah bruto untuk pengalihan PI selama masa eksploitasi.

Sementara itu, Pasal 20 mengatur dalam masa eksplorasi, penghasilan dari pengalihan PI tidak termasuk penghasilan apabila memenuhi kriteria tidak mengalihkan seluruh PI yang dimilikinya; PI telah dimiliki lebih dari 3 tahun; di WK telah dilakukan eksplorasi (telah ada pengeluaran investasi); dan pengalihan PI tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Dalam masa eksploitasi, penghasilan dari pengalihan PI yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk penghasilan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya