ADMINISTRASI PAJAK

Bedah Tantangan Gunakan e-Bupot Unifikasi, Setneg Gandeng DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 07:00 WIB
Bedah Tantangan Gunakan e-Bupot Unifikasi, Setneg Gandeng DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mulai mengimplementasikan aplikasi e-Bupot unifikasi bagi instansi pemerintah dan bendaharawan.

Kepala Biro Keuangan Kemensetneg Eka Denny Mansjur mengatakan penggunaan sistem e-bupot yang baru membutuhkan kesamaan informasi. Ditjen Pajak (DJP) pun diundang untuk membedah berbagai tantangan dalam implementasi e-bupot unifikasi.

"Webinar ini diselenggarakan untuk mengetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi, bagaimana solusinya dan memberikan refreshment bagi para pengelola keuangan," katanya dikutip dari laman resmi Setneg, dikutip pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Eka menyampaikan informasi yang sama terkait pemenuhan kewajiban perpajakan melalui e-Bupot tidak hanya berguna bagi Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Aplikasi berguna bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Staf Pengelola keuangan (SPK) dan khususnya para bendahara yang mempunyai tugas memungut dan menyetorkan pajak.

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Ahli Muda DJP Adelia Septikarina menjelaskan instansi pemerintah tidak lagi memakai aplikasi e-SPT dan e-bupot Pasal 23/26, tetapi menjadi SPT Unifikasi mulai September 2021. Sebelum menggunakan SPT Unifikasi, instansi pemerintah perlu mendaftar sebagai bendaharawan.

"Kewajiban bagi pemotong yaitu mendaftarkan terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak. D-H-B-L, Daftar-Hitung-Bayar-Lapor. Memang ini tugasnya bendahara untuk menggunakan aplikasi ini, menjadi perantara," tuturnya.

Webinar implementasi awal aplikasi e-Bupot Unifikasi ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi perubahan administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah. Sebelumnya, rencana penggunaan e-Bupot Unifikasi sudah dilakukan pada Agustus 2021 atau satu bulan sebelum penerapan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024